Antusiasme Peserta FGD Dalam Evaluasi Penguatan Kapasitas Penerap Standar Pertanian di TTU
Kefamenanu, Kamis 15 Maret 2024 merupakan hari kedua pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai tindak lanjut dari kegiatan penguatan kapasitas penerap standar pertanian mendukung UPSUS percepatan tanam peningkatan produksi jagung 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024 yang lalu di Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti yang bertujuan untuk memantau perkembangan para peserta dalam hal ini penerap standar pertanian yang telah disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan serta mengevaluasi hasil yang diperoleh dari penerapan standar tersebut. Pelaksanaan evaluasi kegiatan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Pertemuan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Timor Tengah Utara dihadiri oleh Tim dari BSIP NTT (Kristina Lako,S.ST, Agustina K. Hewe, SST, dan Retdiyano A. Suwardana,S.T., M.Si), Kepala Dinas Pertanian Kabupaten TTU (Chaerel Malelak, SP, M.Si), Koordinator penyuluh Kecamatan, PPL dan petani. Kegiatan FGD ini melibatkan 25 orang peserta yang terdiri dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten TTU, Koordinator penyuluh, PPL, dan petani dari Kecamatan Noemuti, Kota Kefamenanu, Bikomi Selatan, Miomaffo Tengah, dan Noemuti Timur.
Kegiatan FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pertanian TTU (Chaerel Malelak, SP, M.Si) dalam sambutannya menyampaikan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan cermat, seksama dan memberikan informasi secara terbuka serta sesuai dengan kondisi dilapangan serta beliau berharap juga para peserta yang tergabung dari penyuluh dan petani dapat membantu program daerah dan pusat dalam perluasan areal tanam (PAT) jagung. Pemerintah daerah TTU sendiri menargetkan tahun 2024 dapat melakukan perluasan areal tanam jagung seluas 300 Ha.
Kegiatan FGD dilakukan dengan metode wawancara dan diskusi bersama. Diskusi berjalan sangat menarik sehingga menghasilkan kesepakatan bersama berdasarkan kondisi yang ada (existing) dan permasalahan/kendala dalam penerapan GAP dan GHP sehingga penerap (petani) dapat menerapkan pertanian terstandar melalui Good Agriculture Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP), pendamping penerap (penyuluh) dapat menyebarluaskan kepada kelompok tani yang dibina, Dinas Pertanian Kabupaten TTU mengawal penerapan GAP dan GHP oleh penerap (petani) serta melakukan pemantauan penyebarluasan materi oleh pendamping penerap (penyuluh) dan BPSIP – BSIP NTT mendukung dalam penerapan Good Agriculture Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP).